INFORMASI SERTA MERTA

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta antara lain:

Daftar Informasi Publik - Serta Merta

Tidak ada informasi untuk kategori ini.